Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Part 28



BAB VI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 27
1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadari paling sedikit setengah plus satu (1/2+1) dari jumlah
    Anggota HMJ Keperawatan/ bidang yang melakukan rapat.
2. Apabila ayat (1) tidak tercapai, maka rapat diskors selama 1 x 15 menit dan selanjutnya
    sidang dianggap kuorum.

Pasal 28
1. Semua keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
2. Jika oleh karena sesuatu dan lain hal keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah
    mufakat, maka dilakukan lobi dan apabila masih tidak ditemukan hasil mufakat kemudian     
    dilakukan voting.
3. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka, kecuali dalam hal yang bersangkutan
   dengan individu dilakukan secara tertutup.

Pasal 29
Sebuah keputusan hanya bisa disahkan oleh pimpinan rapat melalui kesepakatan forum

Pasal 30
1. Sebuah keputusan yang telah disahkan hanya bisa dibahas kembali melalui mekanisme
    peninjauan kembali.
2. Peninjauan kembali hanya bisa dilakukan paling banyak satu kali untuk setiap keputusan
    yang telah disahkan.
3. Peninjauan kembali hanya bisa dilakukan oleh peserta sidang dan disetujui dan disepakati
    oleh minimal setengah plus satu (1/2+1) anggota

Pasal 31
1. Anggota pengurus HMJ Keperawatan yang tidak berhadir saat rapat wajib mengikuti hasil rapat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS