BAB 9
HAL-HAL LAIN
Pasal 32
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah
Tangga (ART) ini akan di atur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STIKES Muhammadiyah Banjarmasin.5t
Pasal 33
Anggaran
Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal; bulan dan tahun ditetapkan.
Ditetapkan
: Banjarmasin
Pada
Tanggal : Sabtu, 28 Februari 2012
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN KEPERAWATAN
STIKES
MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
Ketua
HMJ Keperawatan Sekertaris
(Taupik Rahman) (Raudatul Madinah)