HIMPUNAN MAHASISWA JURISAN KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
Anggota biasa
Anggota adalah seluruh mahasiswa aktif prodi keperawatan STIKES
Muhammadiyah Banjarmasin yang terdiri dari tingkat I, II, III mahasiswa D3
Keperawatan dan tingkat I, II, III, dan IV mahasiswa S1 Keperawatan
Pasal 2
Anggota luar biasa
Anggota luar biasa adalah mahasiswa prodi keperawatan STIKES
Muhammadiyah Banjarmasin yang menjadi pengurus aktif HMJ KEPERAWATAN STIKES MB.
Pasal 3
Anggota kehormatan
1. Anggota
kehormatan adalah orang-orang yang dianggap telah berjasa pada organisasi HMJ
Keperawatan STIKES MB.
2. Status
anggota kehormatan adalah pengurus yang tidak aktif sebagai anggota luar biasa
Pasal 4
Tata cara keanggotaan
1. Seseorang yang akan menjadi pengurus
HMJ Keperawatan STIKES MB Tercatat sebagai mahasiswa Keperawatan STIKES
Muhammadiyah Banjarmasin
2. Mengisi
formulir keanggotaan.
3. Mengikuti
aturan yang tela ditetapkan oleh organisasi
4. Memiliki
kartu keanggotaan
Pasal 5
Masa Kepengurusan
1. HMJ
Keperawatan STIKES MB dipilih untuk masa kepengurusan1 (satu) tahun.
2. Ketua
Umum tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat 1 kali masa kepengurusan.
3. Anggota
HMJ Keperawatan hanya diperbolehkan memiliki 2 organisasi, 1 inti dan 1 anggota
(salah satunya HMJ Keperawatan) dan mendapat izin dari Ketua HMJ Keperawatan.
Pasal 6
Hak – hak anggota
1. Anggota biasa :
a. Memilih dan dipilih
b. Mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun
kelompok demi kepentingan organisasi
2. Anggota luar biasa :
a. Memilih dan dipilih
b. Mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun
kelompok demi kepentingan organisasi
c. Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh
organisasi
d. Melaksanakan dan menjalankan program kerja
organisasi
e. Mengajukan pembelaan di hadapan sidang istimewa
atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
f. Mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai
pengurus
3. Anggota kehormatan :
a. Mengajukan usul saran atau pertanyaan kepada
dewan pengurus
b. Memberikan pertimbangan dan kebijaksanaan
organisasi
Pasal 7
Kewajiban anggota
1. Anggota
wajib menaati AD / ART serta peraturan – peraturan lainnya yang ditetapkan oleh
organisasi
2. Anggota
berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi kapan dan
dimana saja
3. Anggota
berkewajiban dan bertanggungjawab atas suksesnya setiap aktifitas organisasi
Pasal 8
Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan HMJ KEPERAWATAN STIKES MB dinyatakan hilang karena :
1.Meninggal dunia
2.Permintaan sendiri
3.Diberhentikan / dipecat
4.Tamat / selesai pendidikan
Pasal 9
Pelanggaran dan Sangsi
1. Mencemarkan
nama baik organisasi
2. Tidak
mengikuti rapat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang rasional mendapatkan
3. Melanggar
aturan yang telah disepakati dan AD ART HMJ Keperawatan
4. Peringatan
berupa teguran secara lisan, surat peringatan (SP 2), surat peringatan 3 (SP 3)
5. Anggota
dapat mendapat sangsi yang disepakati forum karena telah melakukan tindakan
yang melanggar ketentuan organisasi, setelah mendapat SP 2
Pasal 10
Pemberhentian anggota
1. Pemberhentiann
dilakukan jika telah mengalami 3 kali peringatan secara tertulis/ SP 3
2. Pemberhentian
dinyatakan melalui forum sidang istimewa
BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 11
1. Musyawarah besar ( MUBES )
a. Mubes
adalah musyawarah teringgi organisasi yang dihadiri oleh pengurus HMJ
Keperawatan, anggota dan undangan lainnya.
b. Mubes
memegang kekuasaan tertinggi di organisasi.
c. Mubes
diadakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun.
d. Mubes
merupakan forum pemilihan formature dan mid formature HMJ Keperawatan STIKES MB
e. Perubahan
dan penetapan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, garis – garis besar haluan
organisasi, dan rekomendasi dilakukan pada saat MUBES
2. Rapat Pengurus
a. Rapat
pengurus dihadiri oleh pengurus HMJ Keperawatan
b. Diadakan sesuai kebutuhan HMJ
Keperawatan.
3.Rapat Anggota
a. Rapat
pengurus sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali.
b. Jika
dianggap perlu, diadakan rapat paripurna luar biasa.
c. Rapat
paripurna luar biasa dapat dilaksanakan atas usul sekurang – kurangnya lebih
dari 50 % anggota.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Pengurus HMJ Keperawatan
1. Pengurus Inti
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
2. Bidang-bidang
a. Pendidikan
dan Latihan (Diklat)
b. Promosi
Kesehatan (Promkes)
c. Tata
Usaha/ Kewirausahaan (TU/WU)
d. Informasi
dan Komunikasi (INFOKOM)
e. Advokasi
Pasal 13
Tugas Dan Wewenang
1.Tugas :
a. Melaksanakan
keputusan mubes
b. Menjalankan
program kerja
c. Membuat
dan menyampaikan pertangguangjawaban dihadapan mubes.
d.Bertindak mewakili HMJ Keperawatan STIKES MB baik
secara ke dalam maupun keluar.
2.Wewenang :
a. Menerima,
menskorsing dan memecat anggota HMJ Keperawatan sesuai dengan kesalahan dan
telah dirapatkan dengan Dewan Pembina
b. Memberikan
penghargaan dan cendramata kepada orang yang berhak.
c. Mengangkat
dan menetapkan satuan kepanitiaan pada setiap kegiatan.
d. Menerima
laporan pertanggungjawaban satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan pada setiap
kegiatan.
BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 14
Pimpinan organisasi hendaklah :
1. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat
jasmani dan rohani
3. Berstatus
mahasiswa tahun ke-2 pendidikan ( tingkat 2 )
4. Mempunyai
loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi
5. Tidak
sedang menjabat sebagai pengurus inti (ketum,sekum,bendum) pada organisasi lain
internal kampus
6. Memiliki
ipk minimal 3.00
7. Bersedia
dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan organisasi
BAB V
DEWAN PEMBINA ORGANISASI
Pasal 15
Status
1. Merupakan lembaga legislatif dalam organisasi HMJ Keperawatan
STIKES MB
2. Masa bakti majelis disesuaikan dengan masa bakti pengurus
3. Majelis mengadakan rapat sekurang-kurangnya dua kali dalam masa
periode
Pasal 16
Kekuasaan dan wewenang
1.Mengontrol, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengurus
2.Memberikan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak
3.Membantu pengurus mempersiapkan dan menjalankan program kerja
Pasal 17
Keanggotaan dan pimpinan
1.Dewan Pembina terdiri dari 4 anggota kehormatan dan 6 anggota
luarbiasa
2.Anggota dipilih bersamaan dengan pemilihan pengurus
3.Anggota Dewan tidak boleh merangkap anggota pengurus
4.Komposisi Dewan Pembina terdiri dari :
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Anggota-anggota
Pasal 18
Syarat-Syarat Menjadi Anggota Dewan Pembina
1.Bertakwa kepada ALLAH SWT
2.Memiliki loyalitas terhadap organisasi HMJ Keperawatan STIKES MB
3.Pernah menjadi pengurus HMJ Keperawatan STIKES MB
Pasal 19
Tata cara persidangan
1.Seluruh aktifitas dewan dilaksanakan oleh anggota dewan
2.Rancangan tata cara penyampaian usul atau saran diajukan oleh
dewan
3.Sidang pleno dewan adalah inisiatif dari anggota dewan
4.Sidang pleno dewan dihadiri oleh dewan pengurus
BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 20
Usaha-usaha
1. Memupuk
rasa kemahasiswaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan
2. Meningkatkan
kesejahteraan anggota berdasarkan skala prioritas
3. Meningkatkan
kadar keilmuan dan membina potensi kreatif
4. Mengadakan
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan serta
peraturan – peraturan organisasi
Pasal 21
Kegiatan-kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam divisi-divisi sebagai berikut :
1. Divisi Pendidikan dan Latihan
a. Kegiatan
bersifat penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya
kader-kader intelek
b. Kegiatan
yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanan serta pelestarian
nilai-nilai luhur budaya masyarakat
2. Bidang Tata Usaha/ Kewirausahaan (TU)
Kegiatan yang berorientasi pada usaha profit demi kepentingan
organisasi
4. Bidang Informasi dan Komunikasi
(Infokom)
a. Kegiatan
yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota, pihak institusi,
organisasi lain dan dengan masyarakat pada umumnya.
b. Sebagai
penghubung antara organisasi dengan pihak diluar organisasi juga diluar
institusi dalam pencarian informasi yang diperlukan oleh organisasi
c. Mempublikasikan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HMJ Keperawatan dan informasi yang di
dapatkan.
5. Bidang Promosi Kesehatan
(Promkes)
a. Kegiatan
yang bertujuan untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan tentang peningkatan
kesehatan kesehatan
b. Berorientasi
kepada peningkatan kesehatan lingkungan dan komunitas.
6. Bidang Advokasi
a. Kegiatan
yang bertujuan untuk mewadahi aspirasi mahasiswa keperawatan
b. Sebagai
penghubung antara mahasiswa/i keperawatan dan pihak kampus
c. Mengawasi
kurikulum dan sistem pembelajaran yang diberikan pihak akademik.
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 22
1.Pengadaan Inventaris dari STIKES Muhammadiyah Banjarmasin
2.Uang iuran dari setiap anggota setiap bulan sebesar Rp. 5000,-
3.Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
4.Pendapatan lain melalui usaha yang wajar.
Pasal 23
Penggunaan Keuangan
1. Penggunaan
keuangan digunakan untuk kepentingan HMJ Keperawatan secara wajar dan sehemat
mungkin untuk kesejahteraan anggota.
2. Setiap
pengeluaran uang harus sepengetahuan ketua umum dan atau pejabat pengganti bila
ketua umum berhalangan dan atau tidak di tempat.
3. Setiap
penggunaan uang harus didokumentasikan dan memiliki bukti fisik.