Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

AD/ART


 ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KEPERAWATAN STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
PERIODE 2011-2012

















HIMPUNAN MAHASISWA JURISAN KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
 Mukadimah


Himpunan Mahasiswa Jurusan Keperawatan STIKES Muhammadiyah Banjarmasin adalah satu organisasi kemahasiswaan yang berada ditingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan secara khusus. 
HMJ Keperawatan juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa keperawatan untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Keperawatan STIKES MB (HMJ Keperawatan) mempunyai motivasi dasar yaitu menyatukan mahasiswa keperawatan untuk meningkatkan eksistensi di masyarakat, mengembangkan nilai-nilai dasar keperawatan dan moral intelektual pergerakan mahasiswa.
Keberadaan HMJ Keperawatan STIKES MB harus dapat dirasakan kontribusinya untuk anggota, akademisi dan profesi keperawatan, mayarakat luas, bangsa dan Negara serta mampu menempatkan diri sebagai pembaharu terdepan profesi keperawatan.
Untuk mewujudkan tujuan HMJ Keperawatan STIKES MB maka perlu aturan yang dibuat umtuk kemajuan organisasi yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan menggiatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja HMJ Keperawatan di STIKES Muhammadiyah Banjarmasin.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Banjarmasin yang selanjutnya disingkut HMJ Keperawatan STIKES MB.

Pasal 2
Waktu
HMJ KEPERAWATAN didirikan pada tanggal 11 Mei 2005 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Kedudukan
HMJ KEPERAWATAN berkedudukan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banjarmasin.






BAB II
DASAR, TUJUAN, SIFAT, FUNGSI DAN STATUS


Pasal 4
Dasar
Dasar organisasi ini adalah AD ART BEM STIKES MB, Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Tujuan
1.Tujuan umum
Organisasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya, kesejahteraan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam pembangunan agama, bangsa dan Negara menuju kehidupan masyarakat yang intelek, adil dan makmur.
2.Tujuan khusus
Membentuk mahasiswa menjadi perawat professional melalui pembinaan dalam organisasi kemahasiswaan di STIKES MB

Pasal 7
Sifat
Organisasi ini bersifat kemahasiswaan, keprofesian, kekeluargaan, kemasyarakatan dan kekaderan.

Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai :
1. Wadah perhimpunan mahasiswa/i jurusan Keperawatan STIKES MB
2. Wadah pengembangan potensi dan kreativitas
3. Membina mahasiswa keperawatan untuk memiliki sifat kepemimpinan
4. Wadah penyaluran aspirasi mahasiswa Keperawatan

Pasal 9
Status
Organisasi ini berstatus eksekutif di bawah koordinasi BEM STIKES MB










\




BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN



Pasal 10
Organisasi HMJ KEPERAWATAN memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.Bersifat kedalam
a. Memupuk rasa persaudaraan dan kerukunan hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945
b. Mengembangkan potensi dan kreativitas mahasiswa Keperawatan.
c. Membina generasi muda meningkatkan rasa kekeluargaan, loyalitas terhadap almamater.
d. Menerima, mengelola serta menyalurkan aspirasi mahasiswa baik antar mahasiswa serta keinstitusi mencakup :
- Aspirasi dan komunikasi dalam masalah budaya dan ilmu pengetahuan yang ekstrakulikuler.
- Membina kegiatan kemahasiswaan dalam setiap bidang yang sesuai dengan dunia kemahasiswaan.
e. Membantu mengembangkan pemikiran dan penalaran mehasiswa yang berkaitan dengan profesinya.

2.Bersifat keluar
a. Mengadakan kerjasama dengan badan – badan yang berhubungan dengan dunia kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan bab II pasal 4 anggaran dasar keperawatan
b. Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan organisasi dan profesi.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SISTEM ORGANISASI


Pasal 11
Keanggotaan
1.Anggota – anggota HMJ KEPERAWATAN terdiri dari :
   a.Anggota biasa
   b.Anggota luar biasa
   c.Kehormatan

2.Keanggotaan dalam HMJ KEPERAWATAN diatur dalam ART

Pasal 12
Kekuasaan
1.Kekuasaan tertinggi organisasi adalah mubes yang dilaksanakan pada akhir priode  kepengurusan.
2.Kekuasaan organisasi selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 13
Struktur Organisasi
1.Struktur organisasi HMJ KEPERAWATAN terdiri dari :
  a.Pelindung
  b.Penasehat
  c.Dewan kehormatan
  d.Dewan pengurus
2.Struktur organisasi selanjutnya diatur dalam ART

Pasal 14
Atribut Organisasi
1.Atribut – atribut organisasi
   a.Logo
   b.Bendera
   d.Stempel

2.Penjelasan tentang atribut organisasi diatur dalam ART

















BAB V
ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI



Pasal 15
Pembahasan Anggaran Rumah Tangga
Pembahasan dan penetapan Anggaran dasar dilakukan dalam Mubes.

Pasal 16
Pembubaran Organisasi
a. Organisasi ini dapat dibubarkan jika keberadaannya tidak dapat lagi melaksanakan fungsi organisasi sebagaimana mestinya.
b. Pembubaran dapat dilakukan dalam Mubes atau sidang luar biasa dari segenap pengurus dan oknum terkait.
c. Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada institusi.












BAB VI
HAL-HAL LAIN





Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar (AD) ini akan di atur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STIKES Muhammadiyah Banjarmasin.

Pasal 18

Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak tanggal; bulan dan tahun ditetapkan.

Ditetapkan : Banjarmasin
Pada Tanggal : Sabtu, 29 Februari 2012



HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KEPERAWATAN
STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN






Ketua HMJ Keperawatan      Sekertaris



     (Taupik Rahman)      (Raudatul Madinah)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI KEPERAWATAN STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
PERIODE 2011-2012

















HIMPUNAN MAHASISWA JURISAN KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH BANJARMASIN

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN



Pasal 1
Anggota biasa

Anggota adalah seluruh mahasiswa aktif prodi keperawatan STIKES Muhammadiyah Banjarmasin yang terdiri dari tingkat I, II, III mahasiswa D3 Keperawatan dan tingkat I, II, III, dan IV mahasiswa S1 Keperawatan

Pasal 2
Anggota luar biasa
Anggota luar biasa adalah mahasiswa prodi keperawatan STIKES Muhammadiyah Banjarmasin yang menjadi pengurus aktif HMJ KEPERAWATAN STIKES MB.

Pasal 3
Anggota kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap telah berjasa pada organisasi HMJ Keperawatan STIKES MB.
2. Status anggota kehormatan adalah pengurus yang tidak aktif sebagai anggota luar biasa

Pasal 4
Tata cara keanggotaan
1. Seseorang yang akan menjadi pengurus HMJ Keperawatan STIKES MB Tercatat sebagai mahasiswa Keperawatan STIKES Muhammadiyah Banjarmasin
2. Mengisi formulir keanggotaan.
3. Mengikuti aturan yang tela ditetapkan oleh organisasi
4. Memiliki kartu keanggotaan

Pasal 5
Masa Kepengurusan
1. HMJ Keperawatan STIKES MB dipilih untuk masa kepengurusan1 (satu) tahun.
2. Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat 1 kali masa kepengurusan.
3. Anggota HMJ Keperawatan hanya diperbolehkan memiliki 2 organisasi, 1 inti dan 1 anggota (salah satunya HMJ Keperawatan) dan mendapat izin dari Ketua HMJ Keperawatan.

Pasal 6
Hak – hak anggota
1. Anggota biasa :
    a. Memilih dan dipilih
    b. Mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun kelompok demi kepentingan organisasi

2. Anggota luar biasa :
    a. Memilih dan dipilih
    b. Mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun kelompok demi kepentingan organisasi
    c. Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh organisasi
    d. Melaksanakan dan menjalankan program kerja organisasi
    e. Mengajukan pembelaan di hadapan sidang istimewa atas tuduhan yang dialamatkan  kepadanya.
    f. Mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pengurus
3. Anggota kehormatan :
    a. Mengajukan usul saran atau pertanyaan kepada dewan pengurus
    b. Memberikan pertimbangan dan kebijaksanaan organisasi

Pasal 7
Kewajiban anggota
1. Anggota wajib menaati AD / ART serta peraturan – peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi kapan dan dimana saja
3. Anggota berkewajiban dan bertanggungjawab atas suksesnya setiap aktifitas organisasi

Pasal 8
Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan HMJ KEPERAWATAN STIKES MB dinyatakan hilang karena :
1.Meninggal dunia
2.Permintaan sendiri
3.Diberhentikan / dipecat
4.Tamat / selesai pendidikan

Pasal 9
Pelanggaran dan Sangsi 
1. Mencemarkan nama baik organisasi
2. Tidak mengikuti rapat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang rasional mendapatkan
3. Melanggar aturan yang telah disepakati dan AD ART HMJ Keperawatan
4. Peringatan berupa teguran secara lisan, surat peringatan (SP 2), surat peringatan 3 (SP 3)
5. Anggota dapat mendapat sangsi yang disepakati forum karena telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan organisasi, setelah mendapat SP 2


Pasal 10
Pemberhentian anggota
1. Pemberhentiann dilakukan jika telah mengalami 3 kali peringatan secara tertulis/ SP 3
2. Pemberhentian dinyatakan melalui forum sidang istimewa



















BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI


Pasal 11
1. Musyawarah besar ( MUBES )
a. Mubes adalah musyawarah teringgi organisasi yang dihadiri oleh pengurus HMJ Keperawatan, anggota dan undangan lainnya.
b. Mubes memegang kekuasaan tertinggi di organisasi.
c. Mubes diadakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun.
d. Mubes merupakan forum pemilihan formature dan mid formature HMJ Keperawatan STIKES MB
e. Perubahan dan penetapan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, garis – garis besar haluan organisasi, dan rekomendasi dilakukan pada saat MUBES
2. Rapat Pengurus
a. Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus HMJ Keperawatan
b. Diadakan sesuai kebutuhan HMJ Keperawatan.

3.Rapat Anggota
a. Rapat pengurus sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali.
b. Jika dianggap perlu, diadakan rapat paripurna luar biasa.
c. Rapat paripurna luar biasa dapat dilaksanakan atas usul sekurang – kurangnya lebih dari 50 % anggota.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 12
Pengurus HMJ Keperawatan

1. Pengurus Inti
a. Ketua 
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris 
d. Bendahara 

2. Bidang-bidang
a. Pendidikan dan Latihan (Diklat)
b. Promosi Kesehatan (Promkes)
c. Tata Usaha/ Kewirausahaan (TU/WU)
d. Informasi dan Komunikasi (INFOKOM)
e. Advokasi 

Pasal 13
Tugas Dan Wewenang
1.Tugas :
a. Melaksanakan keputusan mubes
b. Menjalankan program kerja
c. Membuat dan menyampaikan pertangguangjawaban dihadapan mubes.

   d.Bertindak mewakili HMJ Keperawatan STIKES MB baik secara ke dalam maupun keluar.

2.Wewenang :
a. Menerima, menskorsing dan memecat anggota HMJ Keperawatan sesuai dengan kesalahan dan telah dirapatkan dengan Dewan Pembina
b. Memberikan penghargaan dan cendramata kepada orang yang berhak.
c. Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan pada setiap kegiatan.
d. Menerima laporan pertanggungjawaban satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan pada setiap kegiatan.












BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN ORGANISASI


Pasal 14
Pimpinan organisasi hendaklah :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berstatus mahasiswa tahun ke-2 pendidikan ( tingkat 2 )
4. Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi
5. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti (ketum,sekum,bendum) pada organisasi lain internal kampus
6. Memiliki ipk minimal 3.00
7. Bersedia dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan organisasi










BAB V
DEWAN PEMBINA ORGANISASI


Pasal 15
Status
1. Merupakan lembaga legislatif dalam organisasi HMJ Keperawatan STIKES MB
2. Masa bakti majelis disesuaikan dengan masa bakti pengurus
3. Majelis mengadakan rapat sekurang-kurangnya dua kali dalam masa periode

Pasal 16
Kekuasaan dan wewenang
1.Mengontrol, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengurus
2.Memberikan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak
3.Membantu pengurus mempersiapkan dan menjalankan program kerja

Pasal 17
Keanggotaan dan pimpinan
1.Dewan Pembina terdiri dari 4 anggota kehormatan dan 6 anggota luarbiasa
2.Anggota dipilih bersamaan dengan pemilihan pengurus
3.Anggota Dewan tidak boleh merangkap anggota pengurus
4.Komposisi Dewan Pembina terdiri dari :
   a.Ketua
   b.Sekretaris
   c.Anggota-anggota



Pasal 18
Syarat-Syarat Menjadi Anggota Dewan Pembina

1.Bertakwa kepada ALLAH SWT
2.Memiliki loyalitas terhadap organisasi HMJ Keperawatan STIKES MB
3.Pernah menjadi pengurus HMJ Keperawatan STIKES MB

Pasal 19
Tata cara persidangan
1.Seluruh aktifitas dewan dilaksanakan oleh anggota dewan 
2.Rancangan tata cara penyampaian usul atau saran diajukan oleh dewan
3.Sidang pleno dewan  adalah inisiatif dari anggota dewan
4.Sidang pleno dewan dihadiri oleh dewan pengurus














BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 20
Usaha-usaha
1. Memupuk rasa kemahasiswaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan skala prioritas
3. Meningkatkan kadar keilmuan dan membina potensi kreatif
4. Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan serta peraturan – peraturan organisasi

Pasal 21
Kegiatan-kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam divisi-divisi sebagai berikut :
1. Divisi Pendidikan dan Latihan
a. Kegiatan bersifat penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek
b. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanan serta pelestarian nilai-nilai luhur budaya masyarakat
2. Bidang Tata Usaha/ Kewirausahaan (TU)
Kegiatan yang berorientasi pada usaha profit demi kepentingan organisasi 
4. Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom)
a. Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota, pihak institusi, organisasi lain dan dengan masyarakat pada umumnya.
b. Sebagai penghubung antara organisasi dengan pihak diluar organisasi juga diluar institusi dalam pencarian informasi yang diperlukan oleh organisasi
c. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HMJ Keperawatan dan informasi yang di dapatkan.
5.  Bidang Promosi Kesehatan (Promkes)
a. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan tentang peningkatan kesehatan kesehatan
b. Berorientasi kepada peningkatan kesehatan lingkungan dan komunitas.
6. Bidang Advokasi
a. Kegiatan yang bertujuan untuk mewadahi aspirasi mahasiswa keperawatan
b. Sebagai penghubung antara mahasiswa/i keperawatan dan pihak kampus 
c. Mengawasi kurikulum dan sistem pembelajaran yang diberikan pihak akademik.











BAB VII
PEMBENDAHARAAN


Pasal 22
1.Pengadaan Inventaris dari STIKES Muhammadiyah Banjarmasin 
2.Uang iuran dari setiap anggota setiap bulan sebesar Rp. 5000,-
3.Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
4.Pendapatan lain melalui usaha yang wajar.


Pasal 23
Penggunaan Keuangan
1. Penggunaan keuangan digunakan untuk kepentingan HMJ Keperawatan secara wajar dan sehemat mungkin untuk kesejahteraan anggota.
2. Setiap pengeluaran uang harus sepengetahuan ketua umum dan atau pejabat pengganti bila ketua umum berhalangan dan atau tidak di tempat.
3. Setiap penggunaan uang harus didokumentasikan dan memiliki bukti fisik.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS